KOTA SUKABUMI

Sidang Pembunuhan Raden Galih Nyaris Ricuh

×

Sidang Pembunuhan Raden Galih Nyaris Ricuh

Sebarkan artikel ini

“Senjata-senjata ini kemana, sepanjang persidangan kami belum melihat. Jelas kami pertanyakan, karena keberadaan barang bukti bisa menyeret pelaku dengan pasal pembunuhan berencana,” imbuhnya.

Dirinya juga heran, kenapa masih ada pelaku berinisial A yang tidak disebutkan dalam persidangan padahal itu merupakan saksi kunci dari kasus tersebut.

Bank bjb Tandamata

“Kemana A ini, kami ingin keadilan yang jelas. Kami akan mengajukan banding dan membuka kembali kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri kelas 1, Dulhusin memaparkan, terdakwa FH divonis hukuman penjara selama 15 tahun, sedangkan RM (27) dan R (28) mendapat tuntutan 2 tahun 8 bulan.

Adapun tiga terdakwa lainnya yaitu FB (21), D (25) dan BM (32) di vonis delapan tahun penjara. “Ini putusan dari majelis hakim apakah para terdakwa atau jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum masih ada waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir,” pungkasnya.

 

(cr16/t)