Sidang Kasus Pencabulan Anak di Sukabumi Diundur, Saksi Ahli Tidak Hadir

DIWAWANCARA: Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali saat diwawancara sejumlah media, Kamis (9/2). FT: IST

SUKABUMI– Kuasa hukum SAI (60) keluarga korban pencabulan, menyayangkan ketidakhadiran saksi ahli pada sidang ke tiga yang rencananya diselenggarakan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, pada Kamis (9/2). Akibatnya, sidang dengan terpaksa diundur satu pekan ke depan karena saksi ahli berhalangan hadir.

Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, pada agenda sidang kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harusnya menghadirkan saksi ahli dari RSUD R Syamsudin SH. Namun, saksi yang dijadwalkan akan hadir berhalangan. “Kami sangat menyedalkan terhadap saksi ahli yang tidak dapat menghadiri persidangan ke tiga ini,” kata Yoseph kepada wartawan, Kamis (9/2).

Tak hanya itu, sambung Yoseph, tim kuasa hukum juga mempertanyakan terkait surat yang dilayangkan saksi ahli kepada JPU. “Kami juga jadi heran, setelah konfirmasi ke JPU ternyata memang sudah melayangkan surat. Tapi kami tidak bisa melihat surat panggilan terhadap saksi ahli, yang kami sesalkan pada jawaban dari JPU adalah memang sempat dibalas bahwa tidak dapat hadir persidangan tapi itu via chat. Itu kami sesalkan,” tuturnya.

Lanjut Yoseph, seharusnya saksi ahli melayangkan surat tersebut secara resmi sehingga bisa menghargai pihak JPU dan persidangan. “Dari pihak JPU memang hanya berupa PDF tetapi tidak memberikan secara jelas surat resminya, tidak diperlihatkan dalam persidangan, itu menurut keterangan klien kami yang menghadiri persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, nenek korban SAI (60) mengatakan tuntutan maksimal dalam kasus pencabulan ini selama 15 tahun dirasakan tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami cucunya tersebut. “Bagaiamana dia (korban) menanggung derita seumur hidup. Berarti dia sudah membunuh karakter kehidupan, masa depan. Kalau saya melihat 15 tahun tidak sebanding. Saya berharap ada hukuman yang lebih tinggi dari ini, inginnya hukuman mati,” singkatnya. (bam)

Pos terkait