Sengketa Tanah, Adik Kandung ‘Ngadu’ ke MA

Foto:ikbal/radarsukabumi MENCARI KEADILAN: Elzam dan istri saat memberikan keterangan kepada awak media, belum lama ini.

SUKABUMI – Merasa tidak puas dan janggal dengan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi dan Pengadilan Tinggi Negeri Bandung, Elzam warga Kampung Pos Kulon, Desa Kertamulya, Kacamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat melakukan memori kasasi ke Mahkamah Agung ( MA) atas kasus perampasan tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Kebonjati, kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Dalam kasus dugaan perampasan tanah dan bangunan ini, Elzam merasa ditipu oleh kakak kandungnya sendiri. Lantaran tanah dan bangunan milik Elzam dirubah kepemilikannya oleh kakak kandungnya, tanpa sepengetahuan Elzam yang merupakan pemilik resmi tanah dan bangunan tersebut. “Saya kaget banget, karena tiba-tiba Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah berganti nama. Sementara saya tidak pernah melakukan transaksi jual beli apapun,” ujar Elzam saat memberikan keterangannya, Jumat (30/7).

Bacaan Lainnya

Menurut Elzam sang kakak pernah meminta dirinya menandatangani berkas yang disebut kakaknya sebagai izin untuk mendirikan sebuah bangunan di atas tanahnya. Namun ternyata, berkas itu adalah peralihan hak atau balik nama atas tiga sertifikat hak milik yang berlokasi di Pertigaan Jalan Siliwangi sebanyak 2 bangunan dan dibelakang toko Sukabumi jaya 1 bangunan.

Dengan SHM No 770/Cikole, tanggal 4 Januari 1993, surat ukur nomor 468/1992 tanggal 4 September 1992 seluas 84 meter persegi atas nama Elwin.

Sertifikat hak milik nomor 911/Cikole tanggal 16 Juni 1994, surat ukur nomor 590/1994 tanggal 20 Juni 1994 seluas 42 meter persegi atas nama Elwin, dan sertifikat hak milik nomor 1142/Cikole tanggal 17 Maret 1998, surat ukur nomor 4/1998 tanggal 22 Januari 1998 seluas 117 meter persegi atas nama Elwin semula atas nama Elzam. “Waktu itU kakak saya menyodorkan berkas renovasi bangunan untuk ditandatangani, itu saya masih ingat judul depannya itu renovasi rumah. Saya percaya dong itu kakak saya, makanya saya tandatangani. Bukan mengenai jual beli tanah,” bebernya.

Bahkan ironisnya, pengalihan hak tanah dan bangunan atau balik nama tersebut kata Elzam cacat hukum. Dimana Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Cyrenia Ratrias Ismudiati dalam membuatkan Akta Jual Beli (AJB) hanya berdasarkan pengakuan sepihak saja dan tidak ada kwintansi untuk dijadikan referensi dalamn pembuatan AJB.

Bahkan dirinya sebagai pemilik tanah dan bangunan tersebut tidak pernah dihadirkan dihadapan PPAT dalam proses pembuatan AJB tersebut. “Ini kan aneh, dimana keadilan ini. Intinya tidak ada proses jual beli yang sah secara hukum terkait pengalihan hak atas ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, ketika Elzam dan istrinya menanyakan langsung ke PPAT di kantornya. Dia (PPAT) tidak mengenal Elzam dan istrinya, bahkan kata PPAT, Cyrenia membenarkan baru pertama bertemu, tidak pernah berhadapan antara pihak pembeli dan penjual dihadapan notaris. Artinya PPAT Cyrenia ini melakukan pembuatan akta jual beli tanpa dihadiri oleh saya sebagai pemilik Sertifikat tersebut.

“Nah percakapan itu, kami rekam. Dan kami jadikan alat bukti dipersidangan. Dan diputar terus didalam persidangan, bahkan kuasa hukum elwin tidak membatah, makanya hakim meminta transkip percakapan sebagai bukti. Untuk kuasa hukum, PPAT Cyrenia Ratrias Ismudiati, AA Brata itu tidak pernah hadir dipersidangan, hanya pernah 1 kali,”bebernya.

Lanjut Elzam yang anehnya lagi, dirinya dituntut melalui Pengadilan Negeri Sukabumi oleh kakaknya, yang mana kakaknya itu sudah menjadi nama pemegang Hak di SHM tersebut. Tuntutan kepada Elzam itu dimana agar Pengadilan Negeri Sukabumi mengesahkan AJB tersebut, dan menesahkan coretan sebagai hapusnya hak kepemilikan di SHM beralih nama pemegang hak. “Jika benar ada jual beli yang sah menurut hukum, gak mungkin kan si pemilik SHM menuntut saya,” tandasnya.

Untuk itu, Elzam melakukan Kasasi ke MA agar keadilan bisa ditemukan di negeri ini. Karena di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan Perkara nomor 22/Pdt.g/2020/Pn.skb tanggal 21 April dan Putusan Pengadilan Tinggi bandung no 276/PDT/2021/PT BDG tanggal 24 Juni kalah. “Saya berharap masih ada keadilan di negeri ini. Ketiga aset milik saya yang sah secara hukum dirampas oleh para mafia tanah, Semoga memori kasasi yang diajukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Cyrenia Ratrias Ismudiati, AA Brata mengatakan perihal kasus tersebut sudah selesai dan diputuskan di persidangan. Perihal mereka tidak dihadirkan dalam proses jual beli dihadapan PPAT kata AA Brata itu tidak terbukti dipersidangan. “Semua itu sudah dibahas di persidangan, semua proses pembuatan AJB sampai baliknama sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Bahkan terkait dia ( Elzam ) tidak menerima uang pun sudah dibahas dipersidangan. Persoalnnya mereka tidak bisa membuktikan, makanya dalil mereka tidak terbukti.

Lanjutnya, mengenai rekaman percakapan antara Elzam dan kliennya tidak ada dalam persidangan. Rekaman percakapan baru- baru ini mereka munculkan. “Selama dalam persidangan tidak di ekspos oleh mereka, tidak diajukan. Kalaupun ada di ekpos itu baru sekarang ini-ini aja,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *