Menurutnya, aksi pelaku sempat diketahui warga sekitar sehingga terduga pelaku hanya berhasil membawa satu unit laptop dan meninggalkan sepeda motor korban tidak jauh dari rumah korban.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti hasil curian satu unit laptop dan satu unit sepeda motor yang diduga sempat dituntun terduga pelaku saat melancarkan aksinya di rumah korban,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Baros guna menjalani proses penyidikan,” pungkasnya. (bam/d)






