CIKOLE – Pemerintah Kota Sukabumi memberikan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada 12 orang penyuluh pertanian di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Penyerahan SK tersebut dilakukan Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi didampingi Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Asep Suhendrawan.
Pada saat yang bersamaan diberikan SK PNS kepada dua orang yang berasal dari STTD.
“Penyerahan SK P3K ini bersejarah karena pertama kali di lingkup Pemkot Sukabumi, “ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Para P3K yang berjumlah 12 orang ini adalah pejabat fungsional penyuluh pertanian. Diberikannya SK itu merupakan status dalam kepegawaian seseorang. Di mana yang membedakan antara PNS dan P3K adalah sumber anggaran, P3K berasal dari APBD dan PNS dari pemerintah pusat.
Di tengah pandemi sedang berdampak pada APBD, walikota berharap para P3K harus maksimal dan optimal mengerahkan daya serta kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada warga. Khususnya di bidang pertanian.
“Cara bersyukur dengan maksimalkan potensi yang ada dan lebih maksimal dalam bekerja. Jangan sampai ketika sudah masuk kategori P3K lalai dan menurun kinerjanya,”jelasnya.
Harapannya bagaimana loyalitas kepada daerah mutlak diberikan dalam landasan pelayanan masyarakat. “Selamat bergabung dan bersinergi serta berkolaborasi untuk saling menguatkan satu dengan yang lain,” pungkasnya. (bal)