SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menciduk tiga terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiyaan terhadap MRFI seorang pengendara motor di Jalan Raya R Syamsudi SH, Kelurahan/Kecamatan Cikole, pada 29 September 2024 lalu lalu.
Ketiga terduga pelaku ini diantaranya, berinisial MGK alias G (19) warga Kecanatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, DFA alias B (19) warga Kecamatan Cikole dan RDR alias I (18) warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Para pelaku, berhasil diamankan Unit Jatanras kurang dari tiga jam setelah kejadian sekira pukul 1.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan, tiga terduga pelaku ini melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terjadap tiga korban yaitu, MRFI (19) warga Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, I warga Sukabumi yang merupakan teman korban dan R warga Sukabumi.
“Para korban ini, mengalami luka. MRFI misalnya, mengalami luka pada lengan sebelah kiri, bahu sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam dan sobek pelipis mata sebelah kiri. Adapun, I yang merupakan teman korban luka pada bagian bahu kiri akibat sabetan senjata tajam dan R pihak teman pelaku mengalami luka sayat pada lengan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam,” jelas Rita kepada wartawan, Senin (30/9).
Rita menerangkan, insiden terjadi bermula saat para pelaku sedang nongkrong di SDN Dewi Sartika Kecamatan Cikole. Tiba-tiba, melintas sepeda motor jenis KLX mengan mengeber kendaraan.
Karena tidak terima, akhirnya dikejar dua sepeda motor pelaku namun tidak terkejar, pada saat dijalan berpapasan dan hampir bertabrakan dengan sepeda motor yang kendarai korban, pelaku dan korban turun hingga terjadilah cek cok antara korban dan pelaku hingga terjadi pemukulan.
“Korban memukul menggunakan helm ke arah muka pelaku yang selanjutnya para pelaku membasalas pukulan, tidak lama kemudian datanglah teman korban untuk menolong dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku sehingga para pelaku menganiaya korban dan pelaku MGK alias G mengeluarkan sajam jenis pisau lalu mengayunkan sajam tersebut secara membabi buta sehingga melukai para korban dan teman pelaku,” bebernya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, tiga unit sepeda motor berbagai merk dan satu bilah pisau. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan pidana penjara paling lama 5 tahun. “Saat ini oara pelaku masih diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Bam)






