Satpol PP Obok-Obok Kosan

CITAMIANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menyisir sejumlah rumah kontrakan dan kosan di wilayah Kecamatan Citamiang, Kamis (26/7) Malam. Al hasil dari operasi yustisi itu, pasangan yang bukan suami istri dan beberapa minuman alkohol berhasil diamankan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengungkapkan, operasi yustisi itu dilakukan sebagai Penegakan Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Penataan rumah kost dan kontrakan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dalam operasi ini pihaknya menggandeng Polsek Citamiang. “Operasi yustisi ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mrncegah dini gangguan keamanan ketertiban, terutama dilingkungan rumah kos dan kontrakan di Kota Sukabumi,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/7).

Pemeriksaan dan pendaataan tempat indekos dan rumah kontrakan di wilayah hukum Polsek Citamiang ini mulai dari Jalan Pelabuhan dua, Cikondang, Didi Sukardi, Sawah Lega hingga Jalan Otista.

“Hasil penyisiran, setidaknya 82 telah dilakukan pendataan. Dan delapan diantaranya kepadatan memiliki minuman alkohol serta pasnagan yang bukan suami istri,” sebutnya.

Seluruh orang yang terdata maupun pelanggar, diberikan pembinaan agar tidak melakukan hal yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban.

Selanjutnya, pelanggar tersebut kembali dipulangkan kerumahnya masing-masing. “Kami berikan pembinaan dan peringatan supaya mereka memiliki efek jera. Selanjutnya, setelah didata dan di bina kembali dipulangkan,” tutupnya.

Sementara itu, Hakim (34) warga Citamiang mengapresiasi upaya penegakan peraturan daerah uang dilakukan oleh Satpol PP itu. Menurutnya, operasi serupa baiknya dilakukan secara rutin untuk memastikan kondusifitas Kota Sukabumi.

“Tentunya, operasi itu amat baik dilakukan karena dengan begitu setidaknya para penghuni kosan dan kontrakan dapat termonitor,” singkatnya. (Cr15/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *