Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Puluhan Reklame Nakal

Satpol PP Kota Sukabumi Reklame
Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat menertibkan reklame yang dianggap melanggar

SUKABUMI– Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, menertibkan puluhan reklame yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat memgatakan, saat inibterdapat 62 reklame berbagai macam jenis yang ditertibkan. Diantaranya, 14 baligo, 33 banner dan 15 spanduk.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kami melakukan kegiatan penegakan Perda Nomor 10 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Alhamdulillah puluhan reklame sudah kami tertibkan,” kata Sudrajat kepada Radar Sukabumi, Jumat (26/5).

BACA JUGA:Satpol PP Kota Sukabumi Standby, PKL di Jalan Ahmad Yani Goodbye

Sudrajat menjelaskan, Satpol PP melakukan penertiban berbagai macam jenis reklame yang kedapatan mengganggu estetika. Misalnya saja, sudah kadaluarsa, kumuh, sobek, termasuk ada beberapa reklame partai politik yang masih terpasang ucapan Hari Raya Idul Fitri.

“Tadi juga kami menertibkan beberapa reklame partai politik yang memang masih terpasang ada ucapan Idul Fitri,” jelasnya.

BACA JUGA:Satpol PP Kota Sukabumi Sikat Lima Gerobak PKL Nakal, Menghambat Pembangunan Pedestrian

Dengan adanya temuan tersebut, Satpol PP mengimbau para partai politik yang akan memasang reklame agar tetap memperhatikan estetika kota, dan juga harus membayar pajak. Pasalnya, saat ini tahapan untuk pemasangan baligo dan poster itu dimulai pada November. Hal itu berdasarkan informasi dari KPU dan Bawaslu.

“Selanjutnya nanti kami akan mengirim surat terhadap partai politik, untuk bisa nanti bersinergi, terkait reklame ini,” cetusnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga tidak boleh memasang reklame di taman kota, seperti kawasan Alun-alun maupun Lapang Merdeka. “Di seputaran taman kota itu tidak boleh dipasang reklame. Kami meminta bantuan dan partisipasinya, bagi yang belum diturunkan agar melakukan penertiban secara mandiri,” tukasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *