Saat ini, MYM beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga kasus ini terkait jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, MYM terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Peran warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan tidak akan maksimal,” pungkas Tenda.(bam/d)






