SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Seorang terduga pengedar sabu berinisial MYM (30), warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
MYM ditangkap di depan rumahnya di Jalan Biduri, Kelurahan Baros, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan tujuh paket sabu seberat total 1,63 gram, satu timbangan digital, dan satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Minggu (18/1).
Menurut Tenda, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan pemeriksaan awal, MYM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DA, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok utama di wilayah Sukabumi.
“Sabu itu rencananya akan diedarkan kembali. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok yang berstatus DPO,” tegasnya.






