Atas perbuatannya, tersangka kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat. Polisi menjerat ME dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
“Selain itu, terduga pelaku juga dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.
Tenda menegaskan, pihaknya akan terus memburu pemasok utama sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Jangan takut melapor, karena ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Bam)






