Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok narkotika serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. “Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok maupun peredaran narkotika lainnya,” imbuh Tenda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.(bam/d)






