Satlantas Polres Sukabumi Kota Angkut Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Satlantas Polres Sukabumi Kota
Sejumlah sepeda motor yang sudah dimodifikasi menggunakan knalpon brong diamankan Polres Sukabumi Kota

SUKABUMI – Sebanyak 21 pengendara sepeda motor yang masih saja nekad memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, ditindak jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

KRYD akhir pekan yang diselenggarakan mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB tersebut, berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong, sebuah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 4 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bacaan Lainnya

“Kami menindak tegas para pelanggar dengan surat tilang dan harus menerima sepeda motornya diamankan di Kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih kepada Radar Sukabumi, Minggu (22/10).

Lanjut Astuti, KRYD akhir pekan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Subdenpom Sukabumi tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas.

“Kegiatan ini memang rutin kami laksanakan setiap minggunya untuk memastikan dan menjaga kondusifitas Kamtibmas,” ujarnya.

Adapun, Astuti kembali menjelaskan, hasil kegiatan anggota berhasil menindak 26 pelanggar lalu lintas dengan surat tilang.

“Ya, 21 diantaranya terpaksa kami amankan sepeda motornya karena menggunakan knalpot brong. Sedangkan terhadap 5 pelanggar lalu lintas lainnya, kami hanya mengamankan sebuah SIM dan 4 lembar STNK,” jelasnya.

Pihaknya menghimbau, seluruh masyarakat khususnya para pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong.

“Tetap patuhi aturan lalu lintas dan mari wujudkan Kota Sukabumi menjadi Kota yang disiplin dan tertib berlalu lintas,” tukasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *