SUKABUMI – Tampaknya sulit bagi warga Kota Sukabumi untuk mewujudkan mimpinya memiliki pasar modern bernilai Rp390 Miliar.
Rencana pemerintah daerah membangun Pasar Pelita menjadi pusat perbelanjaan megah harus melewati banyak rintangan. Tragisnya kenyataan yang dihadapi adalah kondisi mangkrak.
Sejak digulirkannya program revitalisasi pasar, berbagai permasalahpun mewarnai setiap tahapan perjalanan menuju pembangunan gedung. Mulai dari penolakan lokasi pasar sementara, peristiwa kebakaran yang menjadi isu sabotase pembangunan pasar hingga mandegnya pengerjaan proyek oleh pihak pengembang.
Dalam perjalanannya proyek pembangunan pasar tertua itu menjadi sorotan penyelidikan Polres Sukabumi Kota. Jalan berliku diawali penolakan para pedagang atas jadwal relokasi serta lokasi pasar sementara.
Kala itu pemda telah memutuskan proses relokasi dilakukan pada 20 Juli hingga 4 Agustus 2015. Selama tenggat waktu dua pekan tersebut para pedagang harus sudah mengosongkan kawasan pasar dan menempati pasar sementara yang berlokasi di lahan milik Pertamina, 500 meter dari lokasi Pasar Pelita.
Keputusan ini sempat mendapat penolakan, para pedagang meminta agar relokasi dilakukan setelah perayaan lebaran. Disamping itu pedagang juga menolak lokasi pasar sementara karena berada jauh dari Pasar Pelita.
“Kami khawatir relokasi berdampak pada kelancaran usaha, apalagi puasa dan lebaran adalah momen bagi para pedagang mengais keuntungan, beber Dadang, salah seorang pedagang.
Ditengah panasnya situasi akibat penolakan relokasi ini, tiba-tiba saja peristiwa kebakaran melanda sebagian besar kawasan Pasar Pelita. Tepatnya pada Kamis malam tanggal 24 September 2015, gelombang api meluluh-lantakan 26 bangunan ruko dan 250 lapak.
Hasil perhitungan, kejadian itu menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp20 Milyar. Tak pelak lagi bencana itu pun memicu beredarnya isu yang menduga peristiwa itu merupakan sabotase sebagai upaya pengosongan kawasan pasar.
Isu sabotase ini pun terbantahkan setelah Polres Sukabumi Kota menerjunkan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification (Inafis) ke lokasi kejadian untuk memastikan penyebab terjadinya kebakaran.
“Kejadian ini bukan disengaja, melainkan akibat percikan api yang ditimbulkan karena terjadinya hubungan listrik arus pendek atau korsleting pada salah satu tempat milik pedagang,” tutur Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman (Kala itu).
Reda dengan isu sabotase atas kebakaran yang telah melanda, permasalahan kembali terjadi. Kali ini hambatan datang dari PT AKA. Sejak peresmian dengan ditandai pemasangan tiang pancang, hingga kini perusahaan tersebut tidak kunjung melaksanakan pekerjaannya.
Hal ini membuat Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz uring-uringan samapi harus melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali.
Mendapati program pembangunannya mangkrak, pemerintah daerah pun akhirnya mengambil langkah cepat. Yakni menggelar proses pelelangan ulang. Hasilnya tiga calon investor berhasil dijaring, yakni PT Panglima Capitol Itqoni (PCI), PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) dan PT Dunia Milik Bersama (Dumid).
Dari proses penilaian panitia lelang, menunjukan PT PCI berada pada urutan teratas dengan nilai 91,90. sedangkan PT FAP hanya meraih nilai kurang dari 75,00 Persen.
Begitu juga dengan PT Dumid dengan nilai 47,00. Namun dalam perjalannanya, PT PCI dan PT Dumid dianggap tidak memenuhi satu syarat yang diterapkan mutlak oleh Walikota Sukabumi M Muraz. Tahapan inipun akhirnya memunculkan PT FAP sebagai pemenang.
Kini terhitung sejak satu pekan silam, FAP mulai melaksanakan pembangunan proyek Pasar Pelita. Untuk memastikan pelaksanaannya tidak terhenti atau mangkrak, Walikota Muraz pun memperketat pengawasan, bahkan orang nomor satu di Kota Sukabumi itu meminta doa dari seluruh warganya.
“Semoga pembangunan kali ini berjalan lancar sehingga pusat perdagangan ini bisa kembali menjadi kebanggan warga Sukabumi. Untuk itu saya meminta doa dari semua warga agar tidak ada lagi halangan dalam pelaksanaan pengerjaannya,” ungkap Muraz.



