Sementara itu, Plt Dirut RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi mengatakan, sesuai dengan Perpres Nomor 59 tahun 2024 disampaikan bahwa rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS itu wajib menerapkan KRIS dan ada 12 kriteria. ”Di antaranya ruang perawatan untuk paling banyak empat orang, pada saat itu jarak antar tepi dan tempat tidur ini ke tempat tidur ini adalah satu meter setengah, dan semua harus pakai tirai serta ada pencahayaan,” ucapnya.
Karena itu, sambung Yanyan, saat ini dilakukan merenovasi ruangan yang ada di kita agar bisa memenuhi 12 kriteria tersebut. “Salah satunya adalah Ruang aster ini akan direnovasi supaya 12 kriteria itu dapat dipenuhi sehingga per 1 Juli pada saat nanti BPJS Kesehatan tetap berlanjut kerjasama,” pungkasnya. (bam/d)






