“Kalau reklame berdiri di jalan provinsi, izinnya harus dari pemerintah provinsi. Jadi pelaku usaha harus lebih teliti,” cetusnya.
Sebab itu, Pemkot Sukabumi kini mengajak masyarakat dan pengusaha reklame untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melengkapi perizinan.
“Kami terbuka untuk konsultasi dan siap memfasilitasi proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (bam/d)






