KOTA SUKABUMI

Reklame Liar Diberi Waktu 30 Hari, Jika Tidak ya Sikat

×

Reklame Liar Diberi Waktu 30 Hari, Jika Tidak ya Sikat

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN: Pemkot Sukabumi saat melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin PBG, belum lama ini.  (FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

“Kalau reklame berdiri di jalan provinsi, izinnya harus dari pemerintah provinsi. Jadi pelaku usaha harus lebih teliti,” cetusnya.

Bank bjb Tandamata

Sebab itu, Pemkot Sukabumi kini mengajak masyarakat dan pengusaha reklame untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melengkapi perizinan.

“Kami terbuka untuk konsultasi dan siap memfasilitasi proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (bam/d)