KOTA SUKABUMI

Reklame Liar Diberi Waktu 30 Hari, Jika Tidak ya Sikat

×

Reklame Liar Diberi Waktu 30 Hari, Jika Tidak ya Sikat

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN: Pemkot Sukabumi saat melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin PBG, belum lama ini.  (FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan komitmennya untuk menata ulang dan menertibkan keberadaan reklame liar yang merusak estetika kota.

Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh mengatakan, masih banyaknya papan reklame yang berdiri tanpa mengantongi Izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) terbaru yang diterbitkan oleh Wali Kota Ayep Zaki, pelaku usaha reklame diberi waktu 30 hari kerja untuk mengurus legalitas izin tersebut. Jika tidak, reklame mereka terancam ditertibkan paksa atau bahkan dibongkar.

Bank bjb Tandamata

“Kami sudah lakukan pendataan. Ada reklame yang tidak punya PBG, tapi itu bukan berarti mereka tidak bayar pajak,” kata Saepulloh kepada wartawan, Kamis (8/5).

Ia menegaskan, izin PBG hanya diterbitkan sekali di awal, namun kini proses perizinan diperketat sesuai regulasi terbaru. Aturan baru ini juga menegaskan bahwa pengajuan izin harus disertai rekomendasi dari Dinas PUTR dan persetujuan warga sekitar, khususnya jika reklame dipasang di ruang milik jalan (Rumija).

“Selain menegakkan aturan, langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban visual di ruang publik dan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah,” tegasnya.

Dalam operasi penertiban sebelumnya, DPMPTSP mencatat 41 titik pelanggaran reklame dengan nilai denda mencapai Rp91 juta, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023. Saepulloh memperingatkan, dengan aturan retribusi baru, angka denda ke depan bisa jauh lebih besar.