Realisasi Pajak Over Target

BPKD Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma
Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma . IST

RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI — Realisasai pajak daerah di Kota Sukabumi sampai akhir Desember 2018 mencapai Rp25,383,579,821. Angka tersebut tentunya melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp20.981.438.880.

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma menjelaskan, jumlah realisasai pajak tersebut diperoleh dari jenis 7 pajak non BPHTB dan PBB-P2.

Sebagai rincianya lanjut Rakhman, pajak hotel mencapai 121,0 persen, restoran 125,9 persen, hiburan 108,5 persen, reklame 122,9 persen, penerangan jalan 117,9 persen, parkir 110,5 persen dan terakhir pajak air tanah mencapai 129,0 persen.”Alhamdulillah realisasi penerimaan pajak diluar BPHTB dan PBB-P2 sampai akhir Desember 2018 mencapai 120,9 persen.

Artinya melampaui terget yang sudah ditentukan terang Rakhman yang didampingi oleh Kabid Penagihan Pajak dan Bukan Pajak BPKD Kota SUkabumi Unang Djunaedi, belum lama ini.

Sedangkan untuk di tahun 2019 terget yang harus dikejar mencapai Rp21.295,794.280. Untuk mencapai itu, pihaknya terus melakukan berbagi terobosan-terobosan dengan tujuan untuk menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Seperti halnya, dengan dikleuarkanya program Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas). Hal itu kata Rakhman untuk memebrikan kemudahan pelayanan serta tranparansi bagi wajib pajak (WP) ketika akan memebayar pajaknya.

“Masayarakat khusunya bagi WP akan lebih mudah dalam pembayaran pajakanya lewat aplikasi Pantas tersebut, sehingga mereka bisa dilayanai dengan baik tanpa harus adanya pertemuan antara penagih dan pembayar pajak,”terangnya.

Selain itu pihaknya juga akan menjalankan intruksi Walikota Sukabumi tentang penerapan transaction monitoring device di setiapwajib pajak.

Hal tersebut juga salah satu untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, sekaligus untuk menghindari adanya tingkat kebocoran dalam segi pajak. Nantinya kata Rakhman, tapping box itu akan dipasang di mesin kasir yang terkoneksi dengan admin di BPKD Kota Sukabumi.

BPKD juga menggandeng bank BJB ,lantaran bank ini merupakan kas daerah Pemkot Sukabumi.

Bahkan Walikota Sukabumi juga menegaskan kepada seluruh WP untuk selalu korperatif dalampemasangan tapping box tersebut, sehingga lanjuta Rakhman secepatnya bisa terlaksana.”Bahkan dalam waktu dekat akan diperkuat dengan SK Walikota yang sebelumnya sudah diterbitkan Perwalnya. Hasil dari pajak itu juga nantinya untuk pembangunan,”ujarnya.

Pihaknya juga, terus melakukan pengawasan secara rutin dan gencar melakukan sosialisasi ke pada wajib pajak tentang tapping box itu yang saaat ini pemasanganya sedang berjalan.”kami juga atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat (wajib pajak) yang telah berpartisipasi dan aktif dalam membayar pajaknya,”pungkas.

 

(bal/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *