“Bagi penjual dikenakan sanksi Tindakan Pidana Ringan (Tripiring). Hal ini, untuk efek jera sehingga mereka tidak kembali melakukan hal tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan, dengan adanya operasi tersebut dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebab, tidak dipungkiri di Kota Sukabumi masih banyak peredaran Miras sehingga hal ini perlu disikapi dan bekerjasama dengan semua elemen.
“Saya harap, ke depan Kota Sukabumi dapat benar terbebas dari Miras dan barang haram lainnya,” pungkasnya.
(cr16/t)





