“Nantinya setelah dievaluasi Gubernur Jabar dan menjalani proses penyempurnaan selama tujuh hari. Lalu dikembalikan ke Kota Sukabumi untuk ditetapkan secara definitif dan diumumkan pada Lembaran Daerah dan diberi nomor perda,” katanya.
Semangat pengesahan Raperda ini kata Fahmi untuk membangun kebersamaan serta kesepakatan bersama guna meningkatkan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Khusus di masa pandemi sekarang, penetapan APBD ini sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mengupayakan kegiatan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (bal)