Luncurkan Triple Untung Plus, Pembayaran Pajak Meningkat

P3D Kota Sukabumi
P3D Kota Sukabumi saat melakukan pelayanan masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan

SUKABUMI — Pasca diluncurkannya Program Triple Untung Plus, pembayaraan pajak di Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Sukabumi meningkat hingga 25 persen.

Program yang berlaku sejak 1 Agustus sampai 23 Desember 2020 mendatang ini, pemilik kendaraan bisa menerima beberapa keuntungan diantaranya, dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon tunggakan PKB hingga 100 persen dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) I hingga 2,5 persen.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan P3D Kota Sukabumi, Ary Sutarman mengatakan, dalam Program Triple Untung Plus ini pemilik kendaraan bisa mendapatkan keuntungan diskon dan bebas denda pajak, pembebasan tarip progresif poko tunggakan PKB untuk proses balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. Jika wajib pajak masih memiliki tunhggakan maka dikenakan tarif sebesar 1,75 persen. “Alhamdulillah setelah adanya progarma ini pembayaran pajak meingkat hingga 25 persen.

Dalam program ini kami memberikan diskon PKB seperti, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar dua persen, pembayaran lebih dari 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar empat persen, pembayaran lebih dari 60 sampai 120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar delapan persen dan pembayaran lebih dari 120 sampai 180 hari sdiberikan diskon sebesar 10 persen,” kata Ary kepada Radar Sukabumi, Selasa (1/12).

Lanjut Ary, selama masa perpanjangan Program Triple Untung Plus hingga 23 Desember 2020, Bapenda Jabar juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi para wajib pajak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *