Sudrajat menjelaskan, petugas tidak mengenakan denda secara merata kepada para pelanggar. Bagi toko yang ngeyel untuk buka dikenakan denda sebesar Rp200 ribu dan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda Rp50 ribu.
“Tindakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covis-19 ini,” ucapnya.
Sudrajar meminta, guna menekan kasus penyebaran Covid-19 perlu adanya peran serta dari semua elemen khususnya masyaramat untuk tetap patuh terhadap anjuran pemerintah. “Demi kebaikan bersama kami minta masyarakat tetap menerapkan Prokes,” pungkasnya. (Bam/t)






