KOTA SUKABUMI

PPKM Darurat Kota Sukabumi, 97 Pelanggar Ditindak Tipiring

×

PPKM Darurat Kota Sukabumi, 97 Pelanggar Ditindak Tipiring

Sebarkan artikel ini
Sidang Tipiring Kota Sukabumi
Petugas gabungan Satpol PP, Polres Sukabumi Kota, Kejari dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi saat melakukan sidang Tipiring di Jalan A Yani.

Sudrajat menjelaskan, petugas tidak mengenakan denda secara merata kepada para pelanggar. Bagi toko yang ngeyel untuk buka dikenakan denda sebesar Rp200 ribu dan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda Rp50 ribu.

“Tindakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covis-19 ini,” ucapnya.

Bank bjb Tandamata

Sudrajar meminta, guna menekan kasus penyebaran Covid-19 perlu adanya peran serta dari semua elemen khususnya masyaramat untuk tetap patuh terhadap anjuran pemerintah. “Demi kebaikan bersama kami minta masyarakat tetap menerapkan Prokes,” pungkasnya. (Bam/t)