PPKM Darurat Kota Sukabumi, 97 Pelanggar Ditindak Tipiring

Sidang Tipiring Kota Sukabumi
Petugas gabungan Satpol PP, Polres Sukabumi Kota, Kejari dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi saat melakukan sidang Tipiring di Jalan A Yani.

SUKABUMI – Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Petugas gabungan Satpol PP, Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, berhasil menindak sebanyak 97 pelanggar dan denda sebesar Rp11.500.000 yang langsung disetorkan ke kas negara.

Penyidik Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat menjelaskan, selama PPKM Darurat ini petugas gabungan sudah melakukan kurang lebih lima kali sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat.

Bacaan Lainnya

“Ya, sampai 14 Juli ini sudah ada 97 pelanggar yang kami sidang Tipiringkan dengan denda totalnya mencapai Rp11.500.000. Uang hasil denda ini langsung distorkan ke kas negara, masyarakat perlu faham itu,” kata Sudrajat kepada Radar Sukabumi, Rabu (14/7).

Lanjut Sudrajat, adapun beberapa pelanggaran yang di Tipiringkan ini diantaranya, pelanggaran jam operasional, tidak menggunakan masker, toko yang selain menjual kebutuhan bahan poko penting (Bapokting) dan beberapa pelanggaran lainnya.

“Ada juga yang menggunakan masker tetapi tidak digunakan dengan benar sehingga kami berikan tindakan Tipiring juga,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *