Menurutnya, jika pelayanan keimigrasian dilaur bersifat esensial dan kritikal untuk sementara waktu tidak akan dilayani hingga masa PPKM Dalurat berakhir. “Karena hanya pelayanan keimigrasian yang bersifat esensial dan kritikal yang akan kami layani,” paparnya.
Karlyn menambahkan, sementara apabila terpaksa harus mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi pemohon diminta selalu menjaga protokol kesehatan (Prokes). “Selain itu, pemohon harus terlebih dulu konfirmasi ke nomor WA imigrasi yang sudah disediakan,” pungkasnya. (bam/d)





