KOTA SUKABUMI

Polsek Cikole Siapkan Pasukan Hadang Tawuran

×

Polsek Cikole Siapkan Pasukan Hadang Tawuran

Sebarkan artikel ini

Tak hanya itu, pelajar yang berhasil di cokok pun langsung dilakukan pemeriksaan dan tes urine untuk memastikan pelajar bebas dari pengaruh narkoba.

“Apabila ternyata mengkonsumsi barang haram, maka kami langsung menyerahkannya kepada Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.

Bank bjb Tandamata

Musimin menambahkan, bagi pelajar yang terlibat aksi tawuran pihaknya akan terus melanjut kasus tersebut sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilkukan oleh satu atau lebih dari dua orang dengan ancaman lima tahun penjara.

“Jadi bagi pelajar yang terlibat maka perkaranya akan berlanjut. Tidak adalagi istilah penangguhan,” tegasnya.

Ia menghimbau, para pelajar dapat menjauhi prilaku tidak terpuji itu.

Apalagi, terlibat dalam aksi kekerasan yang tentunya sangat merugikan dirinya sendiri dan orang tua.

“Kami harap, dengan adanya efek jera maka para pelajarpun tidak akan kembali melakukan aksi kekerasan tersebut,” pungkasnya. (cr16/t)