Polresta Sukabumi Masih Perketat Mobilitas di Perbatasan

Polres Sukabumi Kota
Polres Sukabumi Kota saat menggelar penyekatan dibeberapa titik perbatasan Kota Sukabumi, Minggu (1/8).

SUKABUMI — Meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menyatakan Kota Sukabumi masuk kategori zona orange Covid-19. Namun, jajaran Polres Sukabumi Kota tetap konsisten melakukan penyekatan di sejumlah perbatasan Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota IPTU Astuti Setyaningsih mengatakan, karena saat ini masih dalam Pemberlakuan Pembatadan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sehingga Polres Sukabumi Kota masih menerjunkan anggota untuk tetap menjaga perbatasan.

Bacaan Lainnya

“Memang benar, menurut informasi terakhir, Kota Sukabumi telah dinyatakan masuk kategori zona orange Covid-19, akan tetapi kami tetap melakukan kegiatan pencegahan karena saat ini pun kita masih dalam masa PPKM Level 4,” kata Astuti kepada Radar Sukabumi, Minggu (1/8).

Lanjut Astuti, ada beberapa titik yang dilakukan penyekatan dianataranya, Jalan Ahmad Yani, Simpang Royal, Simpang ABC/Ciwangi, Simpang Cikiray, Simpang Ottista, Simpang Selakaso, Ujung Jalur/Limus Nunggal, Simpang Jalan R Didi Sukardi, Simpang Sudajaya Hilir/Balandongan, Jalur Pelabuhan II/Koleberes/Cemerlang, Jalan Pajajaran/Bojong Nangka/Siliwangi, Pos Sukalarang, Pos Cisaat dan Jalan Trans Tanjung Sari. “Saat ini ada sekitar 223 kendaraan yang hendak masuk Kota Sukabumi kami periksa dan diputar balik,” ujarnya.

Adapun beberapa pemeriksaan yang dilakukan yakni, pemeriksaan terhadap semua jenis kendaraan dari semua arah perbatasan yang menuju Kota Sukabumi, surat keterangan hasil PCR bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor, penutupan total untuk area ring satu dalam kota semua jenis kendaraan antisipasi mobilitas dan keramaian warga di Kota Sukabumi, kendaraan yang akan menuju masuk ke arah Kota Sukabumi di himbau agar memutar balik arah untuk mengurangi mobilitas di Kota Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *