Karena korban ini diduga menolak untuk membayar langsung dan hanya ingin membayar di kantor pengurusan Visa, akhirnya kedua terduga pelaku pun marah, menjepit korban dan mengancam korban dengan senjata tajam serta menyuruh korban untuk mentransfer uang senilai Rp450 juta melalui M-Banking yang ada di hp korban. “Selain itu, terduga pelaku mengambil uang tunai milik korban senilai Rp9 juta serta uang senilai 4000 SAR (Saudi Arabia),” imbuhnya.
Ia menambahkan, para terduga pelaku terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. “Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (bam/d)






