SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana tipu gelap budidaya ikan lele.
Korban yang diketahui bernama Indra Saputra (36) warga Kampung Karanggantung, RT 25/RW 05, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi ini, sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp350 juta kepada terduga bernama Fadli Radiansyah (41) asal warga Jalan DR, Muwardi II B/4, RT 10/RW 03, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, untuk usaha budidaya ikan lele.
Sebelum menyerahkan uang ratusan juta tersebut, terduga berjanji akan memberikan imbalan dari sebesar Rp350 juta tersebut, untuk modal usaha peternakan ikan lele dengan keuntungan yang ditawarkan sebesar 5 persen dari nilai uang yang diserahkan.
Namun, hingga saat ini beluk juga dilakukan hingga akhirnya, korban melaporkan dugaan tindak pidana tipu gelap itu kepada Kepolisian Resor Sukabumi Kota sejak dua tahun yang lalu, tepatnya pada 30 September 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun kepada Radar Sukabumi mengatakan, kasus dugaan tipu gelap moda usaha budi daya ikan lele ini, statusnya kini tengah dalam penyidikan Polres Sukabumi Kota.
“Untuk proses tipu gelap budidaya ikan lele tersebut, itu adalah masalah modal atau pinjam modal. Kemudian langkah-langkah kita dalam perkara tersebut, statusnya sudah penyidikan, kemudian saksi-saksi sudah banyak kita periksa juga,” kata Bagus kepada Radar Sukabumi pada Senin (16/09).
Dalam menentukan tersangka, sambung Bagus, pihak Kepolisian harus memeriksa saksi terlebih dahulu. Namun, demikian sampai saat ini terlapor kerap berpindah-pindah tempat. “Kita sudah memanggil saksi terlapor (Fadli), namun dua kali panggilan saksi terlapor itu tidak datang,” ujarnya.
Karena tidak kunjung datang, kata Bagus, akhirnya pihak Kepolisian kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi. Hingga saat ini, diketahui terlapor masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Terlebih, pihak Kepolisian mengaku kehilangan jejak terkait keberadaan terduga pelaku maupun saudaranya, sehingga diterbitkan daftar pencarian saksi (DPS).
“Kita sudah mendatangi datangi ke rumahnya, namun terlapor tersebut katanya sudah pindah. Jadi, sampai saat ini kita kehilangan jejak, baik alamat terlapor maupun saudaranya. sehingga kita sudah terbitkan daptar pencarian saksi,” pungkasnya. (Den)






