“Ada yang namanya local area trafic management yang mengatur pengaturan lalu lintas. Seharusnya sebelum memasang harus konsultasi teknis dulu dengan Dishub,” bebernya.
Menurautnya, dalam pembuatan polisi tidur ini terdapat beberapa spesifikasi yang harus dipenuhi. Misalnya saja, tinggi maksimum 15 centimeter, penampangnya 90 centimeter dan kelandaian 15 derajat.
“Masyarakat yang terkena dampak bisa mengkomplain. Sehingga untuk mengatasi itu masyarakat harus konsultasi dulu ke Dishub, bahkan harusnya polisi tidur pakai bahan karet bukan aspal. Kebanyakan tidak ditempuh kalau dibongkar juga ada konflik masyarakat,” terangnya.
Abdul menambahkan, terkait banyaknya polisi tidur di Jalan Benteng tersebut Dishub akan segera melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat. “Akan dilakukan spesifikasi ulang untuk polisi tidur di Jalan Benteng,” pungkasnya. (bam)






