KOTA SUKABUMI

Polisi Tidur Berjejer di Jalan Benteng Sukabumi Jadi Sorotan

×

Polisi Tidur Berjejer di Jalan Benteng Sukabumi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
polisi tidur
Kondisi polisi tidur di sepanjang ruas Jalan Benteng. Ajeng sendiri adalah warga Jalan Benteng Kidul Kampung Sawahbera RT 01/04, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Minggu (13/2).

SUKABUMI — Sejumlah pengendara mengeluhkan banyaknya polisi tidur di sepanjang ruas Jalan Benteng Kidul, Kampung Sawahbera RT 1/4, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong.

Pasanya, keberadaan marka kejut ini membuat para pengendara tidak nyaman dan terganggu.

Bank bjb Tandamata

Akibat kekesalannya, salah seorang pengendara sempat mengupload video banyaknya polisi tidur yang berjejer di sepanjang ruas Jalan Benteng tersebut.

“Sekitar dua kilometer Jalan Benteng terdapat kurang lebih 47 polisi tidur. Saya sering lewat jalan ini saat Cash On Delivery (COD), tentunya sangat terganggu dengan banyaknya tanggul sepanjang jalan mulai depan rumah sampai Pasar Degung,” keluh salah seorang pengendara, Ajeng (26) kepada wartawan, Minggu (13/2).

Lanjut Ajeng, puluhan polisi tidur ini kebanyakan dipasang warga sekitar dengan alasan untuk mengurangi kecepatan pengguna jalan karena banyak anak-anak.

“Tapi saya pikir, dengan memperbanyak polisi tidur itu bukan solusi. Harusnya orang tua lebih mengerti jika punya rumah di pinggir jalan lebih ekstra mengawasi anaknya, bukan memasang tanggul dengan banyak,” cetusnya.

Menurutnya, setelah mengupload video terkait banyaknya polisi tidur ini banyak warganet yang mengecek kebenaran jumlah polisi tidur di jalan itu.

“Bahkan ada yang mengendorse saya untuk mereview jumlah tanggul di jalan lain yang dipesan netizen dan memang benar jumlahnya 47 tanggul,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdul Rachman menjelaskan, pembuatan polisi tidur tersebut tidak boleh sembarangan dibuat karena ada ancaman pidana satu tahun.

“Masyarakat tidak boleh sembarangan memasang marka kejut atau polisi tidur, sebab kalau sembarangan memasang yang mengakibatkan kerusakan bisa terkena dampak, bisa menuntut ke yang memasang ancaman hukumannya 1 tahun,” jelasnya.

Abdul mebeberkan, kebanyakan masyarakat menganggap bahwa polisi tidur digunakan agar tidak ada pengguna yang memacu kendaraanya.