KOTA SUKABUMI

Polisi Sita 1.728 Botol Miras

×

Polisi Sita 1.728 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Selain itu untuk mewujudkan Kota Sukabumi zero persen alkohol sambung dia, maka semua minuman yang ada kandungan alkoholnya tidak lepas dati penyisiran kepolisian. Tidak menutup kemungkinan, saat ini masih banyak penjual Mihol sehingga hal itu perlu secepatnya disikapi oleh semua unsur agar Kota Sukabumi terbebas dari Mihol.

“Kami akan terus melakukan Cipkon sampai dengan akhir Pilkada nanti,” imbuhnya.

Bank bjb Tandamata

Ia menambahkan, bagi para penjual Mihol akan dikenakan sanksi Tindakan Pidana Ringan (Tripiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2015 tentang larangan Mihol.

“Hal ini, merupakan upaya serius dari pihak kepolisian dalam menindak para penjual Mihol. Kami menghimbau kepada para penjual jamu agar tidak menjual Mihol dan masyarakat menghindari minuman keras yang dapat mendekatkan terhadap perlakuaan kriminalitas. Ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan konduaif,” pungkasnya.

 

(cr16/t)