Perizinan TKA Dipermudah

CIKOLE- Pemerintah pusat secara resmi mempermudah alur perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) formal yang dituangkan dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018. Dimana dalam aturan tersebut adanya pemangkasan birokrasi dan penyederhanaan.

“Tentang perizinan kami diberi waktu selama dua hari kerja pelayanan,”ujar Kepala bidang laulintas dan izin tinggal keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukun dan HAM Jawa Barat, Dedi Setiana kepada Radar Sukabumi disela-sela sosialisasi Pepres nomor 20 tahun 2018 di salah satu hotel di Kota Sukabumi, kemarin (25/6).

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, sambung dia tidak ada norma atau ketentuan prinsip yang berubah dalam hal perizinan penggunaan tenaga kerja asing. Terkait hal ini, seluruh pelaksana tugas keimigrasian dituntut agar memahami dan bisa mengaktualisasikan amanat yang tertuang dalam Perpres tersebut.

Ia menambahkan, jika skema pelaksanaan teknis dalam hal perizinan penggunaan TKA yaitu berbasis Online dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dengan mengintegrasikan sistem yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Bahwa dengan adanya peraturan baru ini, masyarakat dan para stakeholder wajib mengetahuinya. Kami sebagai intansi yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada masyarakat agar mereka mengetahuinya,”ungkap dia.

Dedi menyarankan, agar masyarakat dan para stakehoder terus mengontrol kinerja para Imigran itu. Agar, pelaksanaanya sesuai dengan semua yang disampaikan. “Apabila ini terjadi berikan kami peringatan. Bahwa ini harus dilakukan pemilahan,”pungkasnya. (cr17/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *