KOTA SUKABUMI

Penyelenggara Arsip Pemda Tak Maksimal

×

Penyelenggara Arsip Pemda Tak Maksimal

Sebarkan artikel ini

GUNUNGPUYUH- Penyelenggaran kearsipan Kota Sukabumi dinilai tak maksimal. Hal itu diketahui dari hasil audit yang dilakukan Pusat Akreditasi Arsip Nasional Republik Indonesia pada tahun 2017 secara nasional.

“Data yang saya miliki, penyelenggaraan kearsipan untuk Kota Sukabumi di bawah 84 persen,” ujar Kepala Pusat Akreditasi Arsip Nasional Republik Indonesia, Rudi Anton kepada Radar Sukabumi disela-sela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Kearsipan SKPD di salah satu hotel ternama Kota Sukabumi, kemarin (3/4).

Bank bjb Tandamata

Ia mengungkapkan, adapun Faktor yang menyebabkan tidak maksimalnya penyelenggaraan kearsipan ini. lantaran tidak didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, fasilitas, anggaran, kolektif arsif, serta pertanggung jawabannya.

Rudi melanjutkan, Pemerintah Kota Sukabumi harus menyadari pentingnya kearsipan dalam tatanan administrasi, sehingga arsip-arsip yang ada terus dijaga dengan baik.

Bahkan jika merujuk pada Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 tahun 2009, hilangnya sebuah arsip akan dikenakan sanksi pidana.

“Kalau sebuah arsip itu musnah atau sengaja dimusnahkan secara tidak prosedural maka hukuman yang akan diterima sampai 10 tahun penjara baik itu untuk gubernur, bupati, dan siapapun itu,” kata Rudi.