Kepala BPBJ Pemkot Sukabumi Fahrurrazi mengatakan, data hasil evaluasi tersebut merupakan data dari pusat. Segala Permasalahan-permasalahan umum seperti kontrak tidak optimal, kualitas pekerjaan tidak sesuai sampai praktek pinjam bendera tahun ini harus ditiadakan.
“Kita usahakan di daerah tidak terjadi seperti itu, dalam kegiatan ini ada 75 pelaku usaha , baik itu penyedia kontruksi, tata boga, travel, sarana parsarana perkantoran, dan jasa konsultasi,” sebutnya.
Pada kegiatan tersebut, pihaknya juga mengsosialisasikan regulasi terbaru, yakni Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan, pihaknya juga membuka coaching clinic bagi para penyedia barang dan jasa dan masyarakat.
“Coaching Clinic ini bukan hanya untuk para penyedia saja, masyrakat atau organisasai lainya juga bisa datang ke kantor kami, untuk melakukan diskusi ataupun konsultasi sepeutar pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
(upi/d)