RADARSUKABUMI.com – CIKOLE– Kesalahan administrasi pada sektor pengelolaan pajak menjadi objek yang kerap ditemui dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Sukabumi. Kendati demikian, ditahun pemeriksaan yang sama pihaknya langsung melakukan tindak lanjut sehingga berjalan sesuai dengan aturan.
Data yang dihimpun Radar Sukabumi, 29 lembaga yang diperiksa Inspektorat Kota Sukabumi ini yakni, Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Dalduk, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koprasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Pendistribusian (DKUKMP2), Dinas Pemuda Olahraga dan pariwisata (Disporapar),
Inspektur Inspektorat Kota Sukabumi, Rudi Juhayat mengungkapkan, dari tiga prioritas pemeriksaan yang dilakukan olehnya, pada pengelolaan sektor pajak kerap ditemui kesalahan administratif. Namun begitu, ditahun pemeriksaan itu pihaknya langsung melakukan tindak lanjut.
“Pemeriksaan tahun ini kan belum, lagi berjalan. Sedangkan tahun sebelumnya hasilnya memang ada beberapa kesalahan yang bersifat administratif salah satunya pada sektor pengelolaan keuangan pajak.
Tapi, ditahun yang sama kami langsung riview dan tindak lanjut, sehingga pada LHP bersih,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (4/9).
Dalam setiap pemeriksaannya, pihaknya memprioritaskan sektor pengelolaan keuangan, sarana prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM). Sedangkan lembaga yang menjadi kewenangannya berjumlah 29.





