Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap percaya terhadap penanganan, Polres Sukabumi Kota akan tetap professional, dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif, melaporkan setiap kejadian tindak pidana ke Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110 atau call center 110,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan dilakukan pelaku Hendra Deriyana terhadap korban, Fikri Firdaus (32), seorang perias pengantin yang akan menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin terhadap pelaku di Jalan Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024) malam.
Diduga tidak diterima saat ditagih, timbulah cekcok diantara keduanya hingga terduga pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di bagian dahi sebelah kanan.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota. Pada tanggal 27 April 2024, Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota mengeluarkan surat DPO atas nama Hendra Deriyana yang turut dipublikasikan di akun official Polres Sukabumi Kota. (Bam)






