SUKABUMI — Seorang buruh berinisial DS (36) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap juru parkir di salah satu minimarket di wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Ditangkap Polisi.
“Kami mengapresiasi personel yang kurang dari 24 jam berhasil menangkap satu dari tiga tersangka yang telah menganiaya seorang juru parkir berinisial MR tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi pada Jumat,
Menurut Zainal, saat ini pihaknya masih memburu dua tersangka lainnya yang telah menganiaya korban. Untuk ciri-ciri kedua terduga pelaku telah teridentifikasi dan diharapkan dalam waktu dekat bisa tertangkap.