SUKABUMI — Narapidana terorisme yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berikrar untuk berjanji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Di Lapas Warungkiara ini ada dua narapidana terorisme yakni mantan teroris bom.Cibiru dan Kampung Melayu. Keduanya telah berikrar untuk setia terhadap NKRI,” kata Kalapas IIB Warungkiara Irfan di Sukabumi pada Jumat (24/3).
Menurut Irfan, kedua narapidana terorisme tersebut adalah ZH alias Ar alias AH bin HB dengan vonis tiga tahun terhitung dari 23 Oktober 2020 sampai 23 Oktober 2023 narapidana tersebut terlibat kasus terorisme jaringan Jemaah Ansorut Daulah.