Penegakan Perda Mihol di Kota Sukabumi Minim

razia mihol
OPERASI: Sejumlah petugas Dinas Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan operasi Mihol di wilayah kerjanya, belum lama ini. FOTO: IST

SUKABUMI — Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (Mihol) di Kota Sukabumi, masih minim. Hal itu, terjadi akibat adanya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Dari data yang tercatat, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, selama Januari hingga Juni 2022 operasi penegakan Perda nomor 1 tahun 2014 yang disempurnakan dangan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol baru dilaksanakan satu kali yakni pada Rabu 30 Maret 2022.

Bacaan Lainnya

Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing mengatakan, terhitung Januari hingga saat ini penindakan baru dilakukan satu kali. “Karena terkendala anggaran sehingga kegiatan penindakan hanya baru dilakukan satu kali. Motor saja kan harus menggunakan bensin,” kata Heri saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Rabu (15/6).

Adapun, lanjut Heri, hasil dari kegiatan operasi dengan sasaran target Jalur Lingkar Selatan, Ciaul, Cigodeg dan Cibeureum ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 22 barang bukti Mihol dengan berbagai merk. “Kami berhasil menyita 22 Mihol dengan berbagai jenis merk seperti, Kawa-kawa, Agur Merah, Intisari, Arak dan Anggur Putih,” ujarnya.

Heri menjelaskan, bagi penjual Mihol maupun yang mengkonsumsi dapat dikenakan Pasal 6 ayat (2) Perda 13/2015 dengan ancaman kurungan maksimal lima bulan kurungan atau denda maksimal Rp40 juta. “Dalam hal ini, kami melakukan terlebih dulu pembinaan kepada penjual Mihol dan menandatangi surat perjanjian untuk tidak mengulangi hal sama,” pungkasnya. (bam)

barang bukti
DIAMANKAN: Kabid Gakda Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing saat menunjukan sejumlah barang bukti Mihol yang berhasil disita, Rabu (15/6). FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *