Soal Penganiayaan Jurnalis di Sukabumi, AJI Bandung Ingatkan Kode Etik

Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi
Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi . (foto : Dokumentasi Sejuk)

SUKABUMI — Setelah viral di berbagai media lokal dan nasional soal kekerasan Jurnalis di Sukabumi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung atau AJI Bandung mengecam segala bentuk aksi kekerasaan dan penganiayaan terhadap jurnalis di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. AJI Bandung mendesak aparat kepolisian untuk mengusut sampai tuntas perkara kekerasan terhadap wartawan tersebut.

Dalam pernyataan resmi AJI Bandung yang diterima, Rabu 15 Juni 2022, aksi kekerasan menimpa Ilham Nugraha, reporter JurnalSukabumi. Ia dikeroyok sekelompok orang tak dikenal saat melakukan peliputan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 13 Juni 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Pengeroyokan terjadi saat ilham bersama dua jurnalis lainnya melakukan peliputan korban kecelakaan jatuhnya pengendara motor dari Jembatan Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu. Dari TKP, Ilham melanjutkan peliputan ke ruang IGD RSUD Palabuhanratu untuk memastikan keberadaan dan kondisi korban.

Namun pada saat memasuki ruang IGD, Ilham diusir oleh dua orang tak dikenal. Mereka keberatan atas keberadaan Ilham yang diduga telah mengambil gambar korban kecelakaan. Dua pelaku memaksa Ilham untuk menghapus gambar di telepon genggamnya.

Kedua orang tersebut juga mendorong Ilham sampai ke parkiran IGD. Di lokasi inilah Ilham dikeroyok oleh dua orang tersebut beserta belasan orang lainnya. Akibatnya Ilham mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepalanya.

AJI Bandung menilai kekerasan yang dialami oleh jurnalis Ilham termasuk aksi menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Pasal 18 Ayat 1, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Selain itu kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

Berikut pernyataan sikap dan desakan AJI Bandung terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Sukabumi. Dikeluarkan oleh Ahmad Fauzan, Ketua Divisi Advokasi dan Tri Joko Her Riadi sebagai Ketua AJI Bandung

1.Aparat kepolisian untuk segera mengusut hingga tuntas perkara ini dan menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis JurnalSukabumi.com.

2.Setiap jurnalis untuk selalu ingat dan patuh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, salah satunya menghormati privasi narasumber lewat pengumpulan informasi, gambar, dan dokumen, secara etis dan profesional.

3.Para pengelola media untuk mengambil tanggung jawab dalam meningkatkan pemahaman dan komitmen para reporternya pada kode etik jurnalistik.

Kasus ini sudah dilaporkan secara resmi kepada Polres Sukabumi. Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan wartawan media online Jurnal Sukabumi Ilham Nugraha (26 tahun).

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam peristiwa yang terjadi di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin, 13 Juni 2022, tersebut. “Korban sudah buka laporan. Untuk sementara masih dilaksanakan lidik terhadap pelakunya,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, Selasa, (14/06/2022).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *