KOTA SUKABUMI

Pendapatan Daerah Kota Sukabumi Tembus Rp227 Miliar

×

Pendapatan Daerah Kota Sukabumi Tembus Rp227 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi hingga akhir Februari 2026 mencapai Rp227 miliar. Capaian ini naik hampir 17 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, menunjukkan tren positif dalam pengelolaan keuangan daerah

SUKABUMI – Realisasi pendapatan daerah Kota Sukabumi hingga akhir Februari 2026 menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), pendapatan daerah telah mencapai Rp227.773.678.094 per 28 Februari 2026.

Bank bjb Tandamata

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan akumulasi dari berbagai sumber pendapatan, baik dari dana transfer pemerintah pusat maupun dari pendapatan asli daerah (PAD). Informasi ini juga disampaikan melalui unggahan media sosial resmi BPKPD pada 6 Maret 2026.

“Pendapatan terbesar berasal dari dana transfer pemerintah pusat dengan nilai mencapai Rp148.515.747.609,” ujar Galih kepada wartawan, Jumat (6/3).

Sementara itu, pendapatan dari sektor pajak daerah tercatat sebesar Rp19.355.393.495. Pajak tersebut terdiri dari pajak reklame Rp281.676.728, pajak air tanah Rp90.509.726, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp672.192.102, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp2.490.574.871. Selain itu, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor sebesar Rp3.808.726.000 dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor Rp1.741.227.900.

Sumber pendapatan lainnya berasal dari retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Non BLUD yang mencapai Rp5.698.138.076, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp54.204.398.914. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi pendapatan daerah Kota Sukabumi tahun ini mengalami kenaikan sekitar 16,95 persen.