Akibat kejadian tersebut, korban RS, warga Gang Juli, mengalami luka serius di leher. Saat ini AFH ditahan di Mapolsek Cikole untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan,” jelas Ma’ruf.
Ia mengimbau masyarakat menjaga kondusivitas lingkungan dan segera melapor jika mengetahui tindak kriminal agar cepat ditangani.(bam/d)




