KOTA SUKABUMI

Pemkot Tarik Pajak Mamin di SKPD

×

Pemkot Tarik Pajak Mamin di SKPD

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak BPKD Kota Sukabumi Rachman Gania menjelaskan, sosialisasi pajak restoran ini bertujuan untuk menggali potensi PAD khusunya dari sektor Mamin yang ada disetiap intansi.

Selain itu, adanya peraturan menteri keuangan yang baru tentang kriteria jasa boga atau katering yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenal pajak pertambahan nilai.

Bank bjb Tandamata

“Rujukannya berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Peraturan walikota (Perwal) nomor 22 tahun 2016 tentang sistem dan prosedur pelaksanaa pajak daerah,” terang dia.

“Kita ingin melakukan pemilahan mana pajak restoran dan mana pajak katering. Sebab selama ini pajak katering tersebut bersaru dengan pajak restoran,” sambung dia.

Untuk saat ini lanjut Rachman, pihaknya melakukan penerapan pajak katering untuk semua intansi pemda dulu. Sehingga nantinya, setiap ada kegiatan dengan pengadaan Mamin, pajaknya harus dibayar.

“Nantinya setiap bendahara di intansi yang melakukan belanja Mamin pajaknya harus dibayar,”ujarnya.