Pemkab Sukabumi Gelontorkan THR Rp54 Miliar

Toha Wildan A
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Toha Wildan A.

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp54 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Toha Wildan A mengatakan, kebijakan daerah dalam hal pembayaran THR tahun 2022 mengacu kepada Peraturan Pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Acuan perama yaitu PP nomor 16 tahun 2022, tentang tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penenerima pensiun, dan penerima tunjangan, tahun 2022,” ujar Toha kepada Radar Sukabumi, Selasa (26/4).

Toha menjelaskan, adapun perhitungan THR yang diperuntukkan kepada karyawan pelat merah dilihat dari April 2022, sedangkan perhitungan gaji ke-13 dilihat dari Mei.

Kemudian regulasi lain yang menjadi penunjang yakni surat edaran mendagri nomor 900/2069/SC tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang besumber dari APBD tahun anggaran 2022.

“Kemudian kita menyusun Perbub Nomor 15 tahun 2022, tentang petujuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada ASN di lingkungan Pemda Sukabumi,” paparnya.

Lanjut Toha, perlu disampaikan, bahwa THR dan gaji ke-13, termasuk di dalamnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN yang digelontorkan pemerinth itu lebih dari Rp 54 Miliar.

“Itu meliputi jumlah pegawai 10.0087 orang ASN, 634 orang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan Pegawai non asn PTT. Komponennya gaji pokok, tunjangan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan,” tandasnya (ris/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *