Walikota Sukabumi Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2021

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2021 kepada pimpinan sidang, Kamis (14/4).

CIKOLE-– Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi tentang penjelasan Walikota Sukabumi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi tahun anggaran 2021, Kamis (14/4).

Selain itu, rapat paripurna juga mengagendakan penjelasan walikota tentang Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona itu juga dihadiri Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan perwakilan Forkopimda.

“LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan pertanggungjawaban pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan oleh kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 71 ayat 2,” kata Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib memberikan LKPJ kepada DPRD.

Dalam Pasal 71 ayat 3 LKPJ kepada DPRD dibahas oleh DPRD untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Saya dan wakil walikota periode 2018-2023 menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2021,” kata walikota.

Diantaranya adalah capaian pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Kota Sukabumi, sehingga LKPJ mencakup aspek pengawasan dan pengendalian dalam rangka melihat dan mengevaluasi perkembangan kinerja pemerintah daerah.

Khususnya pelayanan berbagai urusan daerah, baik urusan pemerintahan wajib, pelayanan dasar maupun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan lainnya.

Fahmi mengatakan, LKPJ 2021 berpedoman pada PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Pelanggaran Pemerintah Daerah Pasal 19 ayat 1.

Dimana kepala daerah mencapai LKPJ dalam rapat paripurna setahun sekali minimal 3 bulan setelah berakhirnya anggaran. tahun.

Beban LKPJ mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Ruang lingkup LKPJ meliputi hasil pelanggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan.

Dalam LKPJ, lanjut Fahmi, pelaksanaan pelanggaran pemerintah daerah yang dicapai oleh seluruh SKPD menyajikan data dan capaian program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang religius, nyaman, dan sejahtera.

”Anda menyerahkan buku LKPJ kepada kepala daerah tahun anggaran 2021 pada Kamis, 24 Maret 2022 sebagai bentuk tanggung jawab dan amanah penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat di segala bidang selama tahun 2021.

Di sisi lain, terkait penjelasan Wali Kota tentang Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Fahmi menjelaskan bahwa setiap anak membutuhkan perlindungan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial.

Untuk itu, diperlukan upaya perlindungan untuk menjamin pemenuhan hak-hak mereka tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.

Untuk menjaminnya, negara mengeluarkan payung hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Dalam pelanggaran perlindungan anak saat ini, pemerintah daerah memiliki payung hukum Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Nanun seiring dengan perjalanannya dalam pelaksanaannya merasakan beberapa kekurangan seperti tidak dicantumkannya hak-hak anak sesuai dengan konvensi tentang hak-hak anak, kurangnya pelaksanaan perlindungan anak yang mengacu pada kota layak anak dan lembaga lembaga perlindungan anak. kelompok tugas yang layak untuk anak-anak. (cr1/t/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *