SUKABUMI – UPT Pemakaman, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi menekankan tidak ada pungutan dari keluarga jenazah terpapar Covid-19 untuk para penggali kuburan.
Semua sudah ditanggung oleh pemerintah alias gratis. “Betul, tidak ada biaya retribusi yang di bayar oleh ahli waris. Semua sudah ditanggung oleh pemerintah,” ujar Kepala UPT Pemakaman, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Cecep Sudarma kepada Radar SUkabumi, Minggu (18/7).
Adapun kata Cecep para penggali kubur itu tidak dipungkiri suka diberikan imbalan dari pihak keluarga, hanya saja itu sifatnya sukarela.
“Untuk penggali kubur suka ada yang ngasih dari pihak keluarga, itu pun kami tidak minta atau memungut. Tapi Suka ada yang memberi seikhlasnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Sukabumi telah menyediakan lahan pemakaman khusus jenazah terpapar covid-19. Lokasi pemakaman tersebut dipusatkan di dua tempat yakni di Taman Rohmat untuk muslim dan di Cikundul untuk non muslim.