Soal Dokumen Lingkungan Hidup, Ratusan Pengusaha Tetap Ngeyel

CIKOLE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi mencatat lebih dari 200 perusahaan yang berkembang di wilayah Kota Sukabumi tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hingga menjelang akhir tahun ini dari 279 perusahaan yang ada, hanya sekitar 9 persen perusahaan yang menyampaikan dokumen laporan lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Adil Budiman mengindikasikan sejauh ini para pengusaha hanya menjadikan dokumen lingkungan hidup sebagai pemenuhan persyaratan untuk memperoleh perizinan usahanya saja.

Bacaan Lainnya

Padahal seharusnya dokumen tersebut digunakan sebagai pedoman dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Mengatasi kondisi tersebut, saat ini DLH tengah berupaya untuk melaksanakan sosialisasi hasil menitoring lapangan pelaksanaan dokumen pelaporan kepada para pelaku usaha.

“Tujuannya untuk meningkatkan kepedulian para pelaku usaha atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup khususnya pelaksanan dokumen lingkungan hidup,” kata Adil kepada Radar Sukabumi, Senin (18/12).

Tak hanya itu, sambung Adil, sosialisasi tersebut juga untuk meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha terkait rangkaian proses pelaksanaan dokumen hingga menyampaikan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantau lingkungan hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *