SKPD Diminta Manfaatkan Data Kependudukan

SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, mensosialisasikan pemanfaatan data kependudukan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Sukabumi di Hotel Maxone, kemarin (20/3).

Hal itu dilakukan, untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan di lingkungan Pemerintahan Kota sukabumi. Sesuai peraturan mentri dalam negeri Republik Indonesia nomor 61 tahun 2015 tentang persyaratan ruang lingkup dan tatacara hak akses NIK dan E-KTP.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar mengatakan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Dimana, pemanfaatan data kependudukan merupakan bentuk integrasi data tentang penduduk oleh seluruh lembaga pengguna. “Kami fokuskan bagaimana SKPD memanfaatkan data kependudukan sebaik mungkin,” kata Iskandar.

Ia menambahkan dokumen data kependudukan jangan hanya dijadikan museum saja, sebab terdapat empat manfaat data kependudukan. Diantaranya, manfaat perencanaan, manfaat alokasi anggaran, manfaat menangkal kriminalis dan manfaat membangun demokrasi.

Untuk itu, Disdukcapil Kota Sukabumi terus berupaya agar tidak hanya dituntut dalam melayani pembuatan dokumen kependudukan, tetapi bisa memberikan penekanan bahwa data kependudukan bisa didapatkan oleh SKPD tertentu, sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

“Seperti halnya Dinas Kesehatan membutuhkan data golongan darah. Kita bisa bantu melalui data yang kita input. Meski kita juga memiliki 31 element data yang harus dirahasiakan,” akunya.
Sementara itu sambung Iskandar, sejak keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tatacara Pemberian Hak Akses Pemanfaatan NIK, Disdukcapil Kota Sukabumi sudah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan beberapa lembaga, sehingga bisa memudahkan akses pelayanan. (cr16/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *