RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi menurunkan seluruh ASN disetiap SKPD untuk memantau keberadaan restoran atau cafe sambil sosialisasi persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB).
Kali ini pemantaun tersebut dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Sukabumi dengan memantau restoran di empat titik..
” Sesuai dengan intruksi pak wali, kami diperintahkan untuk memantau dan sosialisasi keberadaan restouran atau cafe. Malam ini, kami memantau 4 lokasi di Wilayah Kecamatan Cikole diantaranya Pralin, Dolce Gelato , Kopi Kamana, suatu hari,” ujar Sekwan DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukmana, kemarin, malam (12/6)
Dalam pemantaunnya, Asep memberikan informasi kepada masyarakat dan pemilik cafe untuk menaati peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Kota Sukabumi.
Untuk restoran itu jam operasionalnnya buka pukul 09.00WIB sampai 20.00 WIB. Sedangkan untuk toko atau swalayan buka pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB sedanglan yang menjual bahan poko penting itu sampai 22.00 WIB.
” Kita diberikan tugas untuk mengingatkan masyarakat agar bisa menaati peraturan tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sekwan pun mengingatkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker dan melakukan sosial distance.
” Kita juga sambil mengedukasi masyarakat, agar tetap menjalankan protokol kesehatan. Meskipun nanti akan diterapkan Adaptasi Kebiasaan Baru,”ungkapnya.
Kegiatan ini kata Sekwan untuk di Sekretariat DPRD Kota Sukabumi pihaknya sudah membagi tugas. Sehingga setiap hari ASN dari Setwan terus melakukan pemantauan.
” Saya sudah berikan tugas agar bergilirian untuk menjalankan intruksi dari Pak walikota,” pungkasnya. (bal)






