Retribusi Pemakaman Kota Sukabumi Baru Capai Rp36 Juta

Pemakaman Umum Taman Bahagia
Kondisi Tempat Pemakaman Umum Taman Bahagia, Kecamatan Warudoyong, saat keadaan lenggang, Rabu (1/9).

SUKABUMI –  Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemakaman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, menyebutkan pencapaian retribusi pemakaman saat ini baru sebesar Rp36 juta dari target yang sudah ditetapkan sebesar Rp46 juta.

Kepala UPT Pemakaman DPUTR Kota Sukabumi, Cecep Sudarma mengatakan, Kota Sukabumi saat ini memiliki 12 TPU dengan jumlah luas lahan 46 hektare.

Bacaan Lainnya

“Dari 46 hektare lahan TPU yang ada 35 hektare diantaranya sudah terpakai. Adapun, 12 TPU yang dikelola UPT Pemakaman saat ini diantaranya, TPU Taman Rohmat, Binong, Pasir Ipis, Pasir Gelatik, Dayeuhluhur, Prana, Taman Bahagia, Cikundul, Kerkop, Pasir Dongke dan Ciandam,” kata Cecep kepada Radar Sukabumi, Rabu (1/9).

Cecep menerangkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat retribusi pemakaman untuk muslim ditarif sebesar Rp285.000 dan non muslim sebesar Rp328.000.

“Anggaran ini untuk biaya pelayanan penguburan, penggalian, pengurugan dan pengadaan padung dan untuk sewa tanah nya sebesar Rp50.000 per tiga tahun. Sedangkan, untuk non muslim dikenakan tarif perpanjangan sewa tanah sebesar Rp100.000,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *